Revisi Undang-undang Terorisme didesak segera dirampungkan. Sembari menunggu selesai dibahas dan disahkan, Menko Polhukam Wiranto, menegaskan pihak keamanan tetap bisa melakukan penindakan meskipun, dia enggan menjelaskan bagaimana cara kerjanya.
"Kita kan melawan terorisme, jadi saya enggak akan jelaskan, caranya begini, nanti begini, akibatnya begini, kita pakai alat begini, dan sebagainya. Enggak usah, percayakan saja bahwa dengan UU atau revisi UU Terorisme yang baru, maka aparat keamanan mempunyai satu keluasan yang lebih luas untuk menanggulangi," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Dia menuturkan, jika nanti sudah rampung, maka aparat keamanan jelas lebih bisa melakukan pencegahan aksi teroris.
"Bolak-balik saya katakan, yang dicari aparat keamanan, adanya payung hukum yang dapat membuat mereka lebih leluasa untuk bertindak, melakukan langkah-langkah preventif. Itu kalau sudah represif, sudah kejadian, sudah ada korban. Kita kan mengharapkan sebelum ada korban, sebelum ada aksi, ada langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh aparat keamanan. Nah itu butuh payung hukum," ungkap Wiranto.
"Enggak usah dipolemikkan. Itu sesuatu yang sangat wajar. Aparat keamanan perlu senjata. Senjatanya apa? Ya payung hukum itu," katanya.
Reporter: Putu Merta Surta Putra
Sumber: Liputan6.com