KPK periksa Gamawan Fauzi terkait kasus proyek Kampus IPDN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK periksa Gamawan Fauzi terkait kasus proyek Kampus IPDN
Gamawan fauzi usai diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom) dalam kasus pembangunan kampus IPDN Agam," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Gamawan telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 08.45 WIB. Dia enggan berbicara banyak terkait pemeriksaannya.

"Biasalah," ucap Gamawan singkat.

Ini memang bukan pertama kalinya Gamawan mendatangi lembaga antirasuah. Dia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.

Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.

Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi