Ketua KPK nilai pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta terlalu tinggi

Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," tutur Agus.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ketua KPK nilai pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta terlalu tinggi
Ketua KPK hadiri seminar RUU Pembatasan Transaksi Tunai. ©2018 Liputan6.com/Nanda Perdana

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya mendukung penuh untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hanya saja, batasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta menurutnya terlalu tinggi sehingga ia meminta jumlah batasan tersebut dikaji lagi.

"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp 100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," tutur Agus di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Agus meminta agar batasan Rp 100 juta dapat diturunkan. Sebab indikator tersebut dianggap sangat penting bagi KPK dalam upaya penelusuran dan penyelidikan tindak pidana korupsi.

"Walaupun teman dari Bank Indonesia bilang tadi, ini (pertimbangan) untuk pengepul yang akan menyebarkan uang ke petani. Tapi dicarikan solusi agar petaninya melek Perbankan," jelas dia.

Selebihnya, Agus kembali menegaskan bahwa KPK mendukung langkah terealisasinya undang-undang tersebut. Terlebih, melihat pengalaman banyaknya kasus suap yang diungkap. Dia mencontohkan kasus seorang Dirjen Kementerian yang harus tidur dengan banyak tas berisikan uang Rp 20 miliar dan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyimpan uang tunai di belakang ruang karaoke dengan jumlah yang fantastis.

"Pada waktu itu kita belum memiliki undang-undang ini, tapi sudah ada ketakutan kalau menyetorkan secara tunai di Perbankan, itu kemudian pasti teman-teman PPATK sudah menyala lampunya. Daripada lampu nyala ini jadi penyelidikan lebih lanjut, kemudian mereka menyimpannya tunai," ujar Agus.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewacanakan membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Langkah tersebut untuk mempersempit ruang gerak tindak pidana pencucian uang hingga pendanaan terorisme.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi