Keluarga korban tanjakan Emen menuntut pertanggungjawaban PO Premium Fashion

Dalam pertemuan yang dimediasi pihak Kelurahan, kecamatan dan Pemkot Tangsel ini dihadiri juga perwakilan dari pihak PO dan EO.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Keluarga korban tanjakan Emen menuntut pertanggungjawaban PO Premium Fashion
Keluarga korban tanjakan Emen datangi kelurahan Pisangan. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Ratusan keluarga korban tanjakan Emen Subang, yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Keluarga Korban (FSKK) mendatangi kantor kelurahan Pisangan, di Jalan raya Pisangan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/4).

Kedatangan ratusan keluarga korban FSKK ini untuk, meminta dimediasi Pemkot Tangsel dalam menuntut pertanggungjawaban pihak PO Premium Fashion dan EO Cakruk Gunung Kidul atas kecelakaan maut yang telah menelan puluhan nyawa keluarga mereka.

Juru bicara FSKK Aang Junaedi menerangkan, pertemuan ini adalah pertemuan ketiga, setelah usaha mediasi yang coba dilakukan Pemkot Tangsel dengan keluarga korban tak membuahkan hasil.

Tak ada kesepakatan dalam pertemuan mediasi yang dihadiri ratusan keluarga korban dan perwakilan EO dan PO. Lantaran perwakilan PO yang hadir tak dapat memutuskan dalam mediasi tersebut.

Yulia, salah satu keluarga korban mengaku dirinya hingga hari ini belum pernah menerima permintaan maaf dari pihak EO dan PO yang telah menelan nyawa kedua orangtuanya Jono dan Sugianti pada kecelakaan maut itu.

"Selaku ahli waris tidak pernah menerima permintaan maaf, ataupun tanggungjawab dalam bentuk apapun atas insiden ini," katanya.

Dia berharap, pihak PO tak hanya diam menghadapi musibah yang telah menelan 26 korban meninggal dunia.

"Permintaan maaf saja tidak sampai dimana etikanya, yang menjadi korban ini manusia dan tidak sedikit," kata dia.

Dalam pertemuan yang dimediasi pihak Kelurahan, kecamatan dan Pemkot Tangsel ini dihadiri juga perwakilan dari pihak PO dan EO.

Namun keluarga korban menolak kehadiran pihak PO dan EO, yang tidak dapat memutuskan kehendak keluarga korban.

"Bapak bapak harus segera putuskan, kami beri waktu 3x24 jam, sebelum kami masuk ke jalur hijau. Ini akan kami bawa ke ranah hukum, kalau tuntutan kami diabaikan," kata Arie Tarigan, kuasa hukum keluarga korban.

Mereka kemudian memberikan waktu kepada petinggi PO untuk melakukan komunikasi kepada keluarga korban dalam waktu 3x24 jam. Jika permintaan itu tak juga diindahkan pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum.

Berikut 8 poin pernyataan sikap Forum Silaturahmi Keluarga Korban yang dituntut keluarga korban.

1. Pihak Po Premium Passion & cakruk Gunungkidul (Eo harus melakukan permintaan maaf secara langsung/tertulis, lewat Media Nasional baik elektronik maupun cetak selama

2. Mempertanggungjawabkan atas kelalainan Pihak/Management PO Bus Premium Passion yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka, dengan pertanggungjawaban penuh baik moril, materil & inmateril

3. Bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban luka-luka sampai dengan korban pulih kembali seperti sedia kala.

4. Bertanggung jawab penuh untuk Rehabilitasi Trauma kepada seluruh korban & keluarga korban

5. Bersedia memberikan biaya pemakaman kepada seluruh korban meninggal dunia (26 orang)

6. Bersedia untuk memfasilitasi para keluarga korban untuk Ziarah/Tabur Bunga ke lokasi kejadian (Tanjakan Emen Subang)

7. Adapun TUNTUTAN kami adalah:

7.1. Untuk Korban Meninggal Dunia besaran ganti rugi di Musyawarahkan

7.2. Untuk Korban Luka Berat besaran ganti rugi di Musyawarahkan

7.3. Untuk korban luka ringan dan trauma psikis seluruhnya yang ada dalam 1 Bus 155 orang] besaran ganti rugi di Musyawarahkan

8. Apabila 7 (tujuh) point diatas tidak di PENUHI maka kami akan melakukan TUNTUTAN HUKUM secara perdata ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah Hukum dan Peraturan undang-undang yang berlaku.

Halaman
Rekomendasi