Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun 2017.
Dalam proyek ini, jaksa menilai terdakwa telah menerima fee 10 persen dari Direktur PT Dailbana Prima, Filipus Djap, sebagai pemenang tender di proyek tersebut. Fee tersebut berupa mobil merek Toyota New Alphard, nilainya Rp 1,6 miliar serta uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Atas penerimaan uang itu, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Eddy Rumpoko dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta," kata Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika saat membacakan surat tuntutan terdakwa Eddy Rumpoko diruang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (6/4).
Tidak hanya itu, jaksa juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, Unggul Mukti Warso yang memimpin sidang di ruang Cakra mencabut hak politik terdakwa, Eddy Rumpoko.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Edy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," ujar jaksa Ronald Ferdinand Worontika.
Diketahui, Eddy Rumpoko ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.
Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap, yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko, yang harganya Rp 1,6 miliar.