Kemenag pastikan biaya tambahan per calon jemaah umroh keputusan sepihak Abu Tours

Kemenag pastikan biaya tambahan per calon jemaah umroh keputusan sepihak Abu Tours. Kementerian Agama telah mencabut izin operasional PT Abu Tours. Kemenag juga meminta PT Abu Tours tetap menjalankan kewajibannya terhadap calon jemaah umroh.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Kemenag pastikan biaya tambahan per calon jemaah umroh keputusan sepihak Abu Tours
Kakanwil Kemenag Sulsel dan manajemen Abu Tours. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Kementerian Agama telah mencabut izin operasional PT Abu Tours. Kemenag juga meminta PT Abu Tours tetap menjalankan kewajibannya terhadap calon jemaah umroh.

"Tetapi wajib dua hal yakni mengembalikan dana calon jemaah atau memberangkatkan dengan melimpahkan seluruh calon jemaah yang sudah mendaftar ke penyelenggara ibadah umroh lain tanpa menambah biaya apapun," kata Kepala kantor wilayah kementerian agama Sulawesi Selatan, Abdul Wahid Tahir, saat menyampaikan resmi SK pencabutan izin operasional PT Abu Tours diterimanya dari Kemenag RI, Rabu (28/3).

Abdul Wahid Tahir mengatakan, kebijakan PT Abu Tours memberangkatkan calon jemaah dengan membebani biaya tambahan Rp 15 juta per orang di antaranya untuk membayar pajak progresif 5 persen merupakan keputusan sepihak. Dia memastikan kebijakan itu diterapkan PT Abu Tours tanpa koordinasi dengan Kemenag.

"Keputusan PT Abu Tours membebani biaya tambahan Rp 15 juta itu keputusan sepihak. Saya dan teman-teman juga kaget, kenapa bisa ada biaya tambahan. Dengan adanya biaya tambahan berarti itu akan membuat persoalan baru lagi. Dan itu sudah menyangkut hukum lagi, diserahkan ke Polda," kata Abdul Wahid Tahir.

Sementara Rizal Aspan, direktur operasional pelaksana khusus recovery yang juga hadir di kantor Kemenag Sulsel hanya singkat bicara. Dia mengatakan, banyak hal yang hendak dilakukan PT Abu Tours, tapi gagal untuk dilaksanakan karena pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka dan izin operasional telah dicabut.

"Hingga saat ini kita telah memberangkatkan 4.000 orang dan Pak Hamzah Mamba selaku pimpinan telah berjanji akan memberangkatkan calon jemaah meski yang tidak setor biaya tambahan. Tapi karena ini terjadi, izin operasional dicabut, hal itu tidak bisa direalisasikan," kata Rizal Aspan.

Dia menambahkan, pihaknya bingung juga saat ini memikirkan nasib calon jemaah setelah keluarnya SK pencabutan izin operasional. Sehingga dia harus konsultasi dengan Kemenag.

Diketahui, izin operasional PT Abu Tours dicabut karena telah menelantarkan puluhan ribu calon jamaahnya. Dan Hamzah Mamba, CEO PT Abu Tours telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan 86.720 calon jamaah senilai Rp 1,8 triliun.

Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU penyelenggaraan haji, subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Khusus soal kerugian calon jamaah sebesar Rp 1,8 triliun yang direlease Polda Sulsel, kata Abdul Wahid Tahir, pihaknya meralat karena hanya Rp 1,4 triliun.

"Yang benar hanya Rp 1,4 triliun berdasarkan data dari Kemenag RI dan OJK sesuai audit dari kantor akuntan publik," terang Abdul Wahid Tahir.

Rekomendasi