Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima dengan pengangkatannya sebagai hakim konstitusi, untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Arief mengatakan yang digugat adalah Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023.
"Oh iya boleh saja. Kan yang digugat bukan saya, Keppres kan. Kami enggak masalah itu, silakan saja," kata Arief di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).
Arief merasa tidak terganggu dengan tudingan miring dari pihak yang menyerangnya selama ini. Dia berjanji akan tetap bekerja seperti biasa setelah kembali resmi menjadi hakim konstitusi.
"Saya selama ini enggak terganggu apa-apa. Saya akan kerja seperti biasa. Menjalankan amanah," ucap Arief.
Untuk diketahui, sosok Arief sebagai hakim konstitusi cukup kontroversial. Setidaknya, Arief dua kali tersandung persoalan etik.
Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Kedua kalinya, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan pada akhir 2017. Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu 6 Desember 2017. Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Reporter: Hanz Jimenez
Sumber: Liputan6.com