Kubu OSO sebut Kemenkum HAM bisa tak jalankan perintah PTUN terkait Hanura

Kubu OSO sebut Kemenkum HAM bisa tak jalankan perintah PTUN terkait Hanura. Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya meminta membuktikan terlebih dahulu tentang apakah terdapat keadaan mendesak yang mengakibatkan kepentingannya dirugikan.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Kubu OSO sebut Kemenkum HAM bisa tak jalankan perintah PTUN terkait Hanura
Hanura dukung OSO. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Kuasa hukum Hanura kubu Oesman Sapta Odang atau OSO Petrus Seletinus mengatakan Kementerian Hukum dan HAM bisa tak jalankan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus Hanura. Menurutnya, SK Menkumham bersifat deklaratif tanpa ada satupun diktum dalam surat tersebut untuk melaksanakan sesuatu apapun terkait kepentingan Kepartaian.

Hal ini menyikapi Putusan sela PTUN, Senin (19/3) kemarin, yang mewajibkan Yasonna Laoly menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Adapun gugatan itu diajukan oleh Hanura kubu Darmantyo dan Sarifuddin Sudding.

"Putusan Sela Majelis Hakim PTUN Jakarta bersifat noneksekutable, tidak punya daya paksa, apalagi mengubah keabsahan Menkumham RI dimaksud. SK Menkumham hanya bersifat deklaratif tanpa ada diktum yang bersifat perintah untuk melaksanakan sesuatu, sehingga tidak diperlukan penundaan atas pelaksanaannya," jelas Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (21/3).

Dia juga menuturkan, tidak terdapat keadaan sangat mendesak, yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan TUN yang digugat itu tetap dilaksanakan. Menurutnya, Majelis Hakim seharusnya meminta membuktikan terlebih dahulu tentang apakah terdapat keadaan mendesak yang mengakibatkan kepentingannya dirugikan.

"Kerugian Daryatmo dan Sudding sekiranya pun ada, harus dibuktikan terlebih dahulu. Dan apakah kerugiannya itu setara dengan misi kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang diemban Partai Hanura," ungkap Petrus.

Oleh karena itu, masih kata dia, Majelis Hakim PTUN Jakarta harus segera mencabut kembali putusan selanya.

"Meskipun putusan sela itu hanya bersifat sementara karena dapat dicabut kembali pada persidangan berikutnya, namun Majelis Hakim PTUN Jakarta harus mengakhiri budaya mengobral putusan sela," pungkas Petrus.

Diketahui, dengan adanya putusan sela itu, kepengurusan yang disahkan pada 17 Januari dengan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar, sementara ini, kembali pada kepengurusan sebelumnya. Waketum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, menuturkan, akan langsung meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk sementara waktu tidak melanjutkan keputusan yang diambil kubu Oso.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi