Sudah setahun Bu Patmi meninggal, izin pabrik Semen Kendeng tak kunjung dihentikan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi pembangunan PT Semen Indonesia (SI) di Jawa Tengah yang masih berjalan. Akibat pembangunan pabrik tersebut, masyarakat Jawa Tengah tahun lalu melakukan aksi tolak pabrik semen dan menuntut pemerintah menghentikan pembangunan itu.

Muhammad Genantan Saputra
Sudah setahun Bu Patmi meninggal, izin pabrik Semen Kendeng tak kunjung dihentikan
Monumen Tolak Pabrik Semen. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi pembangunan PT Semen Indonesia (SI) di Jawa Tengah yang masih berjalan. Akibat pembangunan pabrik tersebut, masyarakat Jawa Tengah tahun lalu melakukan aksi tolak pabrik semen dan menuntut pemerintah menghentikan pembangunan itu.

Peristiwa ini juga mengakibatkan meninggalnya Ibu Patmi, sosok pejuang kelestarian pegunungan Kendeng. Anggota YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, perjuangan Patmi telah menghasilkan lahirnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap 1 yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2016.

"KLHS tersebut 1 itu merekomendasikan bahwa Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di pegunungan Kendeng tidak boleh ditambang dan diekploitasi. Tetapi PT SI mengabaikan rekomendasi tersebut," kata Isnur di YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).

Dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMMPK) juga sudah melaporkan berbagai pelanggaran PT SI atas KLHS sejak dua tahun lalu kepada pemerintah namun tak kunjung di gubris. Sedangkan, Koalisi Kendeng Lestari bersama warga juga sudah melaporkan pelanggaran KLHS tahap 1 itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 8 bulan lalu.

Monumen Tolak Pabrik Semen ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

"Koalisi Kendeng Lestari mendapati bahwa pemerintah tidak mengambil tindakan apapun terhadap segala penambangan dan aktivitas pabrik yang melanggar. Koalisi juga menemukan 120 izin tambang baru yang diobral di Jawa Tengah, termasuk izin-izin di atas CAT Watuputih," ujar Isnur.

Dalam rekomendasi CAT sendiri tertuang bahwa selama proses penetapan CAT Watuputih dan sekitarnya sebagai kawasan lindung atau KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) untuk menjaga daya dukungnya, dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu sistem akuifer, yang salah satunya adalah kegiatan operasi penambangan.

"Koalisi Kendeng Lestari juga telah menyerahkan data kepada Tim KLHS dan KLHK dan disampaikan langsung ke hadapan Menteri LHK Situ Nurbaya Bakar. Menteri berjanji akan menindaklanjutinya, namun hingga kini janji ini kembali menguap," ujar Isnur.

Karena kasus ini, Bu Patmi (48), salah satu peserta aksi tolak pembangunan pabrik semen di Kendeng, meninggal dunia pada Selasa (21/3/2017). Dokter yang memeriksanya mengatakan bahwa kematian Bu Patmi termasuk sudden death.

Almarhum Bu Patmi bernama lengkap Patmi Bin Rustam. Dia meninggal di 48 tahun. Bu Patmi meninggalkan dua orang anak, Sri Utami, lahir 30 September 1987 (30) dan Muhamadun Da'iman, lahir 22 Desember 1995 (22). Jenazah Bu Patmi dimakamkan di Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.

Rekomendasi