Berkaus palu arit, seorang Ibu diciduk tentara ketika belanja

Berkaus palu arit, seorang Ibu diciduk tentara ketika belanja. Di suatu pagi di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, warga telah heboh soal infomasi seseorang yang menggunakan kaus bergambar palu arit berwarna merah dan kuning, di Tempat Pelelangan Ikan setempat.

Indra Cahya
Oleh Indra Cahya - Reporter
Berkaus palu arit, seorang Ibu diciduk tentara ketika belanja
Seorang ibu berkaus palu arit diciduk TNI. ©2018 liputan6.com

Di suatu pagi di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, warga telah heboh soal infomasi seseorang yang menggunakan kaus bergambar palu aritberwarna merah dan kuning, di Tempat Pelelangan Ikan setempat.

Akhirnya, kegaduhan soalini diambil alih oleh Sertu Anwar, anggota TNI yang bertugas sebagai Bintara Pembantu Desa atau Babinsa di sana.

Anwar pun bergegas menuju tempat pelelangan ikan tersebut. Setelah mencari beberapa saat, benar saja, di sana ada emak-emak pakai baju berwarna merah dengan gambar palu arit yang sedang berbelanja ikan dengan santainya.

"Iya kita amankan dia saat sedang mau belanja ikan di TPI tadi pagi sekitar jam 07.00 (Wita)," kata Anwar saat dikonfirmasi, Minggu 17 Maret 2018 malam.

Anwar menyebutkan bahwa emak-emak yang memakai Kaus Palu AritKaus Palu Arititu bernama Masyita. Ibu rumah tangga berusia berusia 37 tahun tersebut langsung diinterogasi dan ditanyai mengenai alasan dia menggunakan baju bergambar lambang Partai Komunis itu.

"Kita bawa dia untuk interogasi," ungkapnya.

Tidak tahu menahu soal makna palu arit

Setelah diinterogasi, warga Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabuapaten Sinjai itu mengaku kalau dirinya tidak mengetahui bahwa baju tersebut dilarang untuk digunakan.

"Iya saya tidak tahu pak kalau ternyata baju ini dilarang dipakai di Indonesia," ucap Masyita.

Masyita mengungkapkan bahwa baju itu dibelinya di Malaysia saat ia bekerja sebagai TKW di sana. Masyita juga mengaku baru pertama kali memakai baju itu selama ia pulang dari Negeri Jiran.

"Saya beli di Malaysia waktu kerja di sana. Sekali lagi saya tidak tahu kalau dilarang dipakai di sini," ungkapnya.

Setelah diinterogasi dan diberikan teguran, Masyita kemudian diizinkan untuk segera pulang dan mengganti baju tersebut. Masyita berjanji bahwa ia akan membakar baju itu setelah ia tiba dirumahnya.

"Saya mau bakar saja baju itu, ternyata lambang bisa dipenjara kalau dipakai," ucapnya.

Belum sempat Masyita melaksanakan janjinya tersebut, ia kembali dijemput Unit Intelijen Kodim 1424 Sinjai untuk dilakukan interogasi ulang

"Yang bersangkutan dijemput lagi oleh Unit Intel, dia diamankan bersama barang bukti baju itu di Markas Kodim," ucap Anwar.

Sejarah kelam tentang hal yang berkaitan dengan logo palu aritpalu aritdi Indonesia tentu membuat lambang tersebut tidak bisa sembarangan muncul di muka publik.

Sumber:Liputan6.comLiputan6.com

Rekomendasi