Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menangkap dua yang ingin menyelundupkan narkoba jenis Sabu dan Ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Dua orang tersebut bernama Edy Aris alias Haris dan NG Eng alias Piter.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, untuk tersangka Piter terpaksa harus ditembak oleh petugas yang melakukan penangkapan di Pontianak. Warga Negara Malaysia itu ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.
"Piter berusaha melarikan diri dan melawan petugas, dan petugas BNN terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Piter, selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia, saat ini berada di RSUD Soedarso Pontianak," kata Arman kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/3).
Arman menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal adanya penyelundupan narkoba jenis sabu kristal dan ekstasi dari Kuching Malaysia yang akan dibawa ke Indonesia melalui perbatasan tidak resmi Sanggau, Kalimantan Barat.
Dengan adanya informasi tersebut, petugas BNN dan Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan di lintas Trans Kalimantan. Setelah adanya operasi itu, aparat melakukan penangkapan terhadap tersangka Edy yang merupakan kurir dalam penyelundupan ini.
Dalam penangkapan ini, tim gabungan telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 30.000 pil ekstasi, dua kilogram Sabu, dua Handphone dan satu unit mobil.
"Dan ditemukan narkotik jenis sabu kristal 2 kg dan ekstasi 30.000 butir," jelasnya.
Setelah tim menangkap satu orang tersangka, lalu Arman dan anggotanya pun langsung melakukan pengembangan dari keterangan Edy. Dan, hasilnya didapatkan lah satu orang tersangka lagi atas nama Piter.
"Selanjutnya berdasarkan keterangan Edy diketahui bahwa yang merintahnya adalah seseorang yang bernama Piter WN Malaysia. Dan diketahui Piter menginap di Hotel Haris selanjutnya Piter ditangkap," tandasnya.