KPK tahan mantan Ditjen Hortikultura atas pengadaan Organisme Pengganggu Tanaman

KPK juga sempat mengajukan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi bagi Eko dan Hasanudin, sementara Sutrisno tidak dicegah lantaran saat itu berstatus sebagai terpidana di Kejaksaan Agung.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
KPK tahan mantan Ditjen Hortikultura atas pengadaan Organisme Pengganggu Tanaman
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka pengadaan fasilitas pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada Ditjen Hortikultura, Eko Mardianto. Penahanan pertama terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen tersebut selama 20 hari ke depan.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/3).

Diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Eko. Pengadaan fasilitas OPT atau pupuk hayati berasal dari anggaran pada tahun 2013 silam.

Dua tersangka lainnya adalah Hasanudin Ibrahim selaku Dirjen Hortikultura pada Kementerian Pertahanan periode 2010-2015, dan Sutrisno selaku pihak swasta.

KPK juga sempat mengajukan pencegahan kepada Ditjen Imigrasi bagi Eko dan Hasanudin, sementara Sutrisno tidak dicegah lantaran saat itu berstatus sebagai terpidana di Kejaksaan Agung.

Dari pengadaan pupuk pengendali pengganggu tanaman, negara dirugikan Rp 10 miliar dari nilai proyek Rp 18 miliar.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi