Bupati Lampung Tengah, Mustafa menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana suap atas persetujuan pinjaman Pemkab Lampung Tahun Anggaran 2018. Usai diperiksa, mantan DPW NasDem Provinsi Lampung itu enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya hari ini.
Mustafa justru kembali melakukan aksi kampanye nya dalam Pilgub Lampung 2018. Mengingat saat ini ia merupakan calon Gubernur Lampung dengan nomor urut 4.
"Mereka (partai politik pendukung) akan terus berjuang, karena melihat arus bawah di Provinsi Lampung ada keinginan kuat menginginkan saya menjadi Gubernur," ujar Mustafa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Meski berstatus tahanan KPK, Mustafa menegaskan tetap optimis tetap ikut serta dan memenangkan dalam bursa pemilihan Gubernur Lampung. Sebab, dia mengklaim belum ada aturan yang melarang seorang tersangka ikut serta dalam pemihan kepala daerah.
"Ya tidak apa-apa kan tidak membatalkan Pilgub toh," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Mustafa dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam oleh penyidik.
Penetapan tersangkanya merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu,14 Februari dan Kamis, 15 Februari 2018 di tiga lokasi.
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.