Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta

Dalam nota keberatannya, Fredrich mengkritik keras sikap arogan KPK saat mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjemput kliennya, Setya Novanto pasca kecelakaan tunggal. Bahkan, dia mengaitkan peristiwa kedatangan pihak KPK ke rumah sakit sama seperti upaya kudeta.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta
Sidang Perdana Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Terdakwa merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tipikor, Kamis (15/2). Fredrich menegaskan surat dakwaan tersebut kabur karena dianggap tidak cermat dalam menyusun peristiwa perintangan penyidikan.

Dengan menggebu-gebu, pengacara yang sempat viral atas pernyataan 'bakpao' nya itu merinci poin-poin yang dianggap sebagai bentuk kekeliruan atas surat dakwaan.

Dalam nota keberatannya, Fredrich mengkritik keras sikap arogan KPK saat mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjemput kliennya, Setya Novanto pasca kecelakaan tunggal. Bahkan, dia mengaitkan peristiwa kedatangan pihak KPK ke rumah sakit sama seperti upaya kudeta.

"Sekonyong-konyong penyidik KPK dan anggota Polri baret hitam datang sambil membawa senjata serbu laras panjang. Saat ditanya surat perintah dijawab 'ini perintah kami' bagaimana respons Kapolri saat ada peristiwa makar seperti kudeta," ujar Fredrich.

Dia juga mengkritik dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang tidak sinkron dengan peristiwa yang diklaim Fredrich tidak ada rekayasa apapun. Terlebih lagi peristiwa kecelakaan mantan Ketua DPR itu.

"Sekonyong-konyong mereka menyebut ada rekayasa dalam kecelakaan. Jaksa tidak cermat, dakwaan jaksa maju mundur putar balik. Tidak sinkron," tegasnya.

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.

Atas perbuatannya, Fredirch didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi