Kuasa hukum karyawan PT Freeport melaporkan petinggi di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Papua, RB dan enam anggota pengadilan, serta tiga orang pihak PT Freeport ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RB diduga telah menerima gratifikasi berupa fasilitas seperti rumah yang disediakan oleh PT Freeport.
"Kami sekarang ke sini untuk melaporkan gratifikasinya. Kami akan minta agar pimpinan PT Freeport diperiksa dan juga si hakim diperiksa. Karena gratifikasi yang memberi dan menerima itu harus diperiksa," ujar salah seorang kuasa hukum karyawan, Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1).
Mantan koordinator KontraS ini mengungkap bahwa RB terdaftar sebagai kontraktor staf PT Freeport. Dia juga menduga RB menerima uang bulanan dan pengadilan pun tercatat menjadi vendor PT Freeport.
"Jadi RB ini punya nomor induk karyawan 00800 sekian. Lalu dia tercatat sebagai kontraktor staf dan dia juga ditulis di situ vendornya PN Timika. Vendor kan artinya penyedia fasilitas. Ini yang menurut saya tidak bisa dibenarkan," kata Haris.
Selain itu, salah seorang hakim di PN Timika, FB yang menangani sidang karyawan PT Freeport, kata Haris, juga diduga tinggal di rumah milik perusahaan.
"Salah satu hakim di PN Timika yang juga jadi anggota majelis hakim di kasus Sudiro itu tinggal di perumahan milik PT Freeport, perumahan Timika Indah di Timika," kata dia.
Kasus ini sendiri berawal ketika karyawan PT Freeport melakukan aksi mogok kerja. Pimpinan yang melakukan aksi tersebut, Sudiro telah dipidana sebagai terdakwa penggelapan uang oleh PN Timika. Haris dan rekan-rekannya menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan PT Freeport.
Haris mengaku pihaknya mempunyai sejumlah bukti berubah data keanggotaan RB dalam database PT Freeport. Serta memiliki saksi yang siap memberikan kesaksian atas gratifikasi ini.
"Bukti di database itu dihapus itu sudah diprediksi, makanya kami sudah foto. Kami sudah punya sejumlah saksi, kami sudah punya daftar whistle blower-nya yang siap memberikan kesaksian," tukasnya.
Juru Bicara Freeport, Riza Pratama mengatakan soal tanda pengenal tidak hanya dimiliki oleh hakim, tetapi juga pemerintah daerah. Akses itu diberikan agar mereka mudah masuk ke area yang berada di kawasan tambang Freeport.
"Bupati, imigrasi, bea cukai juga diberikan supaya mendapatkan akses masuk ke wilayah operasi kita. Untuk mengawasi, mengecek akses ke tempat diberi tanda masuk," tuturnya.
Kenapa hakim RB tertulis sebagai kontraktor? "Dalam sistem kita hanya ada karyawan dan non karyawan. Yang bukan karyawan didaftarkan sebagai kontraktor. Tapi enggak ada hubungan dengan pekerjaan (di Freeport)," jawabnya.
Riza membantah jika Freeport memberikan gaji bulanan. Soal rumah dinas dia bercerita saat Freeport beroperasi 1991. Saat ini, katanya, pihak pemerintah daerah belum memiliki fasilitas.
"Pada waktu itu kita bantu fasilitas pegawai, bangun perumahan karyawan. Kita pinjamkan," tuturnya.
Menurut Riza, soal pinjaman rumah dinas pihak Freeport tidak mengetahui detail siapa-siapa saja yang menempati. "Siapa yang tinggal pernah juga dari pengadilan tinggi, polisi, pokoknya membantu. Kita enggak tahu identitasnya," tutup Riza.