Kasus Bupati Ngada, Saut Situmorang ingatkan kepala daerah berhenti terima suap

Kasus Bupati Ngada, Saut Situmorang ingatkan kepala daerah lain berhenti terima suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Ngada. Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan pihak kontraktor, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), sebagai tersangka pemberi suap

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Kasus Bupati Ngada, Saut Situmorang ingatkan kepala daerah berhenti terima suap
Bupati Ngada Marianus Sae tiba di gedung KPK. ©istimewa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merasa prihatin dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Nganda. Ia berharap tidak akan ada lagi kepala daerah yang terjaring OTT KPK.

"Ya intinya bahwa Indonesia harus berobahlah, tadi kan habis konpers udah dibahas casenya seperti apa. Mudah-mudahan daerah lain berhentilah (terima suap). Itu aja yang bisa saya sampaikan," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Bupati Ngada Marianus Sae di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (12/2) kemarin. KPK mengamankan Marianus bersama ATS, ketua tim penguji psikotes cagub NTT.

Ia ditetapkan sebagai tersangka menerima suap terkait proyek jalan di Kabupaten Ngada. Selain Marianus Sae, KPK juga menetapkan pihak kontraktor, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU), sebagai tersangka pemberi suap.

Kronologi kasus suap itu pada tahun 2018, Marianus menjanjikan Wilhelmus sejumlah proyek bernilai total mencapai Rp 54 miliar di Kabupaten Ngada. Adapun proyek tersebut adalah pembangunan jalan Porma Boras senilai Rp 5 miliar.

Kemudian proyek jembatan Boawe senilai Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni senilai Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela senilai Rp 14 miliar. Serta ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella senilai Rp 5 miliar dan ruas jalan Wabetutarawaja senilai Rp 2 miliar.

"Total Rp 54 miliar, ini yang dijanjikan MSA kepasa Wiu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, ketika konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

KPK menemukan bahwa tersangka Wilhelmus kerap menerima proyek pembangunan di Kabupaten Ngada sejak 2011. Dia membuatkan rekening bank atas namanya pada tahun 2011 dan memberikan kepasa MSA pada tahun 2015. Total temuan sementara KPK ada Rp 4,1 miliar yang diserahkan Wilhelmus lewat transfer maupun cash.

"Sementara pada November 2017, Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta. Desember 2017 transfer Rp 2 miliar di rekening WIU, tapi ATM berada di tangan MSA. 16 Januari 2018 cash di rumah bupati Rp 400 juta, 6 Januari 2018, cash Rp 200 juta di rumah Bupati," jelas Basaria.

WIU sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara MSA selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi