Tersangka penyuap Bupati nonaktif Ngada Marianus Sae, Wihelmus Iwan Ulumbu (WIU), menggunakan modus memberikan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk menyerahkan uang. Direktur PT Sinar 99 Permai selaku kontraktor, itu telah menjadi pemegang sejumlah proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pada 2011 Wihelmus membuat rekening bank atas namanya. Kemudian, pada 2015, dia memberikan kartu ATM kepada Marianus.
Basaria menyebutkan modus suap melalui kartu ATM tergolong baru. Pemberi suap tinggal menyerahkan kartu ATM kepada penerima suap. Lantas, tanpa repot-repot membawa koper, penerima bisa langsung menarik uang sendiri.
Hal itu juga diduga untuk menghindari ditemukan oleh penegak hukum. Misalnya, jika membawa Rp 1 miliar saja diperlukan dua koper yang mudah terlihat.
"ATM ini memang sekarang dijadikan model yang baru karena mungkin mereka merasa lebih nyaman tidak perlu bawa-bawa uang bawa uang. Rp 1 miliar itu mungkin harus bawa dua koper dan mudah deteksi oleh penegak hukum, melalui ATM diberikan tinggal mengambil yang bersangkutan," ujar Basaria di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Sebab itu, terkait modus-modus baru seperti Basaria menyebutkan bahwa penyidik akan lebih teliti dengan perkembangan cara-cara yang digunakan para koruptor.
"Otomatis juga para penegak hukum akan dipaksa juga harus mengikuti perkembangan-perkembangan khususnya perkembangan dan modus modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku," tukasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka suap sejumlah proyek di Kabupaten Ngada. Marianus diduga menerima suap dari Wilhemus untuk memakai perusahaan kontraktornya untuk beberapa proyek jalan dan jembatan senilai Rp 54 miliar pada 2018. Hasil penemuan KPK, Marianus menerima uang total sebesar Rp 4,1 miliar yang diberikan dalam jangka waktu November 2017 sampai Februari 2018.