BNN tangkap lulusan SMP beli bahan baku ekstasi pakai Bitcoin

Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan, berhasil mengungkap perdagangan narkotika internasional menggunakan Bitcoin. Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu menyebutkan, kasus ini terungkap saat petugas mengendus pengiriman paket berisi bahan dasar ekstasi (MDMA) dari Belanda yang dipesan warga di Tangsel.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
BNN tangkap lulusan SMP beli bahan baku ekstasi pakai Bitcoin
BNN ungkap pembelian narkotika menggunakan Bitcoin. ©2018 Merdeka.com

Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan, berhasil mengungkap perdagangan narkotika internasional menggunakan Bitcoin. Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Heri Istu menyebutkan, kasus ini terungkap saat petugas mengendus pengiriman paket berisi bahan dasar ekstasi (MDMA) dari Belanda yang dipesan warga di Tangsel.

"Kami bersama Bea Cukai dan Kantor Pos berhasil mengungkap pengiriman paket mencurigakan, ternyata berisi bahan dasar ekstasi dari Belanda," kata AKBP Heri Istu saat dikonfirmasi, Rabu (7/2).

Dari data Pos itu, BNN kemudian menelusuri si penerima barang, dan berhasil mengamankan pria berinisial RU (32), dengan barang bukti bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram.

"RU merupakan warga asal Malang, Jawa Timur yang berdomisili di Tangerang Selatan," ucapnya.

Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik BNN, pelaku mengaku memesan bahan dasar ekstasi itu dari situs internet.

"Modus ini terbilang baru, dia memesan melalui situs online pasar gelap, dan pembayarannya menggunakan Bitcoin," katanya.

Hingga saat ini Heri pun menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika internasional asal Belanda, dengan cara bertransaksi menggunakan web online dan uang virtual (Bitcoin).

"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore HP-nya, dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa mengaksesnya," terang Heri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Rekomendasi