Beromzet Rp 36 miliar, pabrik parfum palsu di Jakarta Barat dibongkar polisi

Beromzet Rp 36 miliar, pabrik parfum palsu di Jakarta Barat dibongkar polisi. Pelaku memasarkannya melalui media sosial dan toko jual beli online.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Beromzet Rp 36 miliar, pabrik parfum palsu di Jakarta Barat dibongkar polisi
Polda Metro Jaya gerebek pabrik parfum palsu di Jakarta Barat. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Pabrik parfum dengan memalsukan merek terkenal dibongkar polisi di Jalan Mangga Besar, di Jalan Mangga Besar 4G Nomor 4 RT 002, Taman Sari, Jakarta Barat. Penggerebekan itu dilakukan setelah kepolisian melakukan pemantauan sejak 11 Januari 2018 lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan penyidik melakukan penggerebekan. Petugas menangkap pemilik usaha berinisial HO alias J," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (7/2).

Argo mengatakan, dalam usaha itu HO mempekerjakan 20 karyawan. Mereka bertugas mengisi biang parfum dicampur cairan beraroma dan alkohol yang mengandung metanol kandungan 26 persen pada botol parfum terkenal.

"Tersangka sudah tiga tahun memproduksi parfum palsu," ujar Argo.

Dia melanjutkan, dari hasil penipuan itu HO menjual parfum ke Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara. Pelaku memasarkannya melalui media sosial dan toko jual beli online.

"HO memasarkan melalui media sosial dan toko jual-beli online. Harga bervariasi dari Rp 200 hingga Rp 700 ribu," kata Argo.

Sementara itu, Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan, pelaku iming-imingi konsumen dengan parfum original. Namun hasil reject atau barang tidak dalam kondisi baik.

"Tersangka memasarkan produk parfum dengan menyebutkan produk ori reject untuk menarik perhatian konsumen," ujar Iman.

Menurut Irman, sudah ada 5.000 konsumen yang memesan parfum dari HO. Selama tiga tahun menjadi produsen parfum palsu, HO telah mendapatkan omzet miliaran rupiah.

"Omzet mencapai Rp 36 miliar," ujar Irman.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, terdapat efek berbahaya dari bahan campuran yang digunakan untuk parfum palsu.

"Dapat berbekas pada baju dan membuat kulit akan mengalami iritasi," ujar Dewi.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 2 miliar.

Rekomendasi