Pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Ariyanta mengaku pernah dituduh mengatur lelang proyek e-KTP karena adanya permasalahan pada prosesnya. Pernyataan tersebut disampaikan Setiabudi saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Dalam kesaksiannya, Setiabudi mengaku diminta panitia lelang e-KTP untuk mendampingi proyek tersebut. Namun, di awal pendampingan, dia menyebut panitia lelang bersikap tidak kooperatif dengan tidak menggubris saran LKPP. Sehingga dalam prosesnya proyek tersebut bermasalah.
"Kita itu tahun pertama berjalan saya diperiksa BPK awalnya saya dituduh yang atur lelang, dicurigai. Ya saya kasih bukti saja. Akhirnya BPK kaget akhirnya percaya," kata Setiabudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
Tidak hanya di tingkat lembaga auditor, dia juga mengaku pernah ditegur Menteri Dalam Negeri saat itu dijabat Gamawan Fauzi melalui surat yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemendagri. Dalam surat itu, Kemendagri keberatan atas saran LKPP yang tidak setuju 9 paket pekerjaan proyek e-KTP dikerjakan secara bersamaan.
Mendagri juga marah karena proyek e-KTP diharuskan menggunakan e-procurement yang dianggap tidak cukup baik.
"Dikirimin surat ini kok sistemnya begini. Kan masyarakat beragam ini kok lelang gagal ada pemenangnya dia dilaporin. Kita dikirimin surat," ujarnya.
Kerap tidak ditindaklanjuti, Setiabudi mengatakan pihaknya mundur dari pendampingan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Sebab, menurutnya sifat LKPP dalam mendampingi suatu proyek bersifat pasif.