Polda Metro bongkar perdagangan satwa dilindungi via media sosial

Polda Metro bongkar perdagangan satwa dilindungi via media sosial. Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyelamatkan 2 buaya muara, 4 lutung Jawa, 1 surili Jawa, 2 siamang, 6 ekor kucing hutan, 2 bayi burung hantu, 2 ular sanca, 1 kukang, 1 monyet pantai, dan 1 elang bondol. Sementara 7 orang ditangkap.

Nanda Farikh Ibrahim
Polda Metro bongkar perdagangan satwa dilindungi via media sosial
Dua ekor lutung Jawa menjadi barang bukti dalam rilis kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka praktik jual beli satwa dilindungi menggunakan media sosial. Para pelaku grup komunitas pencinta satwa di Facebook sebagai tempat menawarkan hewan yang dilindungi. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi