Pengemudi angkutan online di Makassar yang tergabung dalam Aliansi Driver Angkutan Online Makassar (Atom) berunjuk rasa di gedung DPRD Sulsel, Rabu, (31/1). Mereka menuntut dibatalkannya Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Menurut pengunjuk rasa, Permenhub Nomor 108 itu merugikan dan meresahkan stabilitas sosial masyarakat, terkhusus pengemudi kendaraan transportasi berbasis aplikasi. Pasalnya mereka harus memiliki SIM A Umum, uji kir dan ini dianggap memberatkan.
"Permenhub itu memberatkan bagi kami, karena semua itu butuhkan biaya yang tidak sedikit. Makanya ini harus dibatalkan. Sepertinya Kemenhub lupa bahwa peraturan tersebut dibuat bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat," kata salah seorang orator dalam aksi itu, Arman.
Di ujung aksinya, pengunjuk rasa ini juga meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi untuk pihak pengemudi dengan perusahaan transportasi online.
Kemudian, seorang staf DPRD Sulsel. Amir Hamsah menemui pengunjuk rasa. Dia sampaikan kalau semua legislator sementara di luar kota karena tengah musim reses. Nantinya keluhan pengendara online akan disampaikan ke legislator.