Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta musnahkan 120 botol miras dari Singapura

Ratusan botol miras itu dibawa oleh enam orang WNI dari Singapura pada Kamis 25 Januari 2018 kemarin. Keenam penumpang itu memasukkan miras tersebut ke dalam 10 koper yang mereka bawa. Padahal berdasarkan ketentuan yang ada, setiap penumpang hanya diizinkan membawa 1 liter cairan.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta musnahkan 120 botol miras dari Singapura
Miras dari Singapura. ©2018 Merdeka.com

Sebanyak 120 botol miras asal luar negeri yang dibawa penumpang pesawat ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dimusnahkan. Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dilakukan karena melebihi batas ketentuan membawa minuman beralkohol.

"Total yang kita musnahkan sebanyak 120 botol, hak penumpang yang bisa dibawa sudah kita berikan," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, kepada wartawan Jumat (26/1).

Ratusan botol miras itu dibawa oleh enam orang WNI dari Singapura pada Kamis 25 Januari 2018 kemarin. Keenam penumpang itu memasukkan miras tersebut ke dalam 10 koper yang mereka bawa.

Padahal berdasarkan ketentuan yang ada, setiap penumpang hanya diizinkan membawa 1 liter cairan. Jika melebihi jumlah yang ditentukan, barang bawaan penumpang itu akan langsung disita dan dimusnahkan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan.

Erwin menilai kejadian seperti karena banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut dan membawa miras dalam jumlah banyak.

"Kalau dirata-rata sehari kita lakukan penegahan kepada 50 orang, karena memang yang membawa miras dari Luar Negeri cukup tinggi," katanya.

Halaman
Rekomendasi