Terdakwa penerima suap opini WTP senang Anies-Sandi menang Pilgub DKI

Terdakwa penerima suap opini WTP senang Anies-Sandi menang Pilgub DKI. Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Terdakwa penerima suap opini WTP senang Anies-Sandi menang Pilgub DKI
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Jelang Pilkada serentak di sejumlah daerah bakal dihelat di tahun 2018 dan menjadi sorotan publik. Tak terkecuali euforia Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu yang dimenangkan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Kemenangan tersebut disambut baik oleh Rochmadi Saptogiri, mantan auditor BPK-RI sekaligus terdakwa kasus penerima suap opini WTP terhadap Kemendes-PDTT. Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

"Maksud pembicaraan tersebut adalah saya menelepon Ali Sadli bahwa saya baru menelepon Rochmadi Saptogiri dan Rochmadi Saptogiri senang karena Anies-Sandi menang Pilkada Jakarta," ucap jaksa penuntut umum, Senin (8/1).

Lebih lanjut, dalam BAP tersebut juga mengungkap bahwa percakapan Ending dengan Rochmadi melalui sambungan telepon itu membahas opini terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Meski tidak mengakui secara lugas, Ending mengatakan pihaknya menginginkan opini WTP dari BPK-RI.

"Iya harapan tersebut harapan Kemenpora kalau tidak WTP setidaknya tidak opini sebelumnya LK disclaimer. Karena sudah 2 tahun disclaimer," ujar Ending.

Sementara itu diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi