Sidang perkara penerimaan suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan terdakwa Yudi Widiana kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada kesempatan itu jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Kurniawan, anggota DPRD Bekasi sebagai saksi dalam persidangan.
Kurniawan merupakan perantara penerimaan uang dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng kepada Yudi Widiana. Saat itu, Kurniawan mengaku pernah menyampaikan 'peringatan' kepada Aseng agar hati-hati dalam pengerjaan proyek yang saat itu sedang dijalani Aseng, di Maluku. Termasuk soal pemberian uang oleh Aseng.
Pengakuan Kurniawan tersebut bermula saat jaksa penuntut umum mengonfirmasi komunikasi dirinya dengan Aseng.
"Anda pernah mengatakan kepada saya untuk hati hati karena KPK sedang mengawasi proyek jalan di way I. Ada yang sedang diawasi," ujar jaksa kepada Kurniawan, Rabu (3/1).
Kurniawan membenarkan ucapannya tersebut kepada Aseng. Dia mengaku peringatan tersebut disampaikan setelah mendapat informasi dari Yudi Widiana.
"Iya ada yang sedang diawasi tapi saya tidak tahu siapa, makanya saya masih bertemu pak Aseng, tapi saya tidak tahu yang diawasi siapa, kata pak Yudi sedang diawasi," ungkap Kurniawan.
Lebih lanjut Kurniawan mengaku dia tidak tahu menahu maksud Yudi Widiana perihal adanya pihak yang sedang diawasi oleh KPK. Dia hanya berujar bahwa Yudi memintanya untuk berkontribusi.
"Soal aparat penegak hukum misalnya, saya kan tidak paham saya cuma diminta kontribusinya saya sampaikan ini urusan untuk apa saya juga enggak paham," katanya.
Seperti diketahui mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana didakwa menerima Rp 6,5 miliar dan USD 354,300 dari Aseng terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang tersebut diterima Yudi dalam dua kali perbuatan. Pada penerimaan pertama sebesar Rp 4 miliar dengan dua tahapan, masing-masing Rp 2 miliar. Saat itu Yudi sebagai anggota DPR dapat mengajukan usulan program aspirasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk masuk ke Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian PUPR.
Kedua, Yudi menerima Rp 2,5 miliar dan USD 354,300 dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.
Akibat perbuatannya, Yudi didakwa dengan dua pasal yakni 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.