Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2017-2022. Hadir juga dalam acara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno.
Tjahjo menyinggung soal keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ala Anies-Sandi. Dia menegaskan jumlah TGUPP sepenuhnya hak Anies dan Kemendagri tak memiliki hak menetapkan jumlahnya.
"Itu hak seorang gubernur mau mengangkat timnya, TGUPP, mau satu, mau seratus, mau seribu. Silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan untuk melarang atau memotong jumlah, tidak," jelasnya kepada wartawan usai membuka Musrenbang RPJMD Pemprov DKI Jakarta 2017-2022 di Balai Kota, Rabu (26/12).
Hal yang disorot Mendagri hanya proses penganggaran tim tersebut. Tjahjo mengatakan telah membahas soal TGUPP ini bersama Anies Baswedan dan Sekda DKI Jakarta, Saefullah.
Hasil pertemuan itu ialah ada kesepahaman dari Pemprov DKI terkait apa yang sempat menjadi sorotan Mendagri mengenai penganggaran. "Intinya paham, itu saja," ujarnya.
Tjahjo meminta Anies maupun Sekda agar alokasi anggaran diubah. Di mana sebelumnya dianggarkan melalui APBD. Sementara pada era pemerintahan sebelumnya dianggarkan melalui dana operasional gubernur.
Tjahjo mengatakan, di sejumlah daerah anggaran untuk TGUPP dialokasikan melalui Bappeda dan anggaran pimpinan. Pihaknya mempersilakan anggaran untuk TGUPP diambil dari dana operasional gubernur atau dialokasikan melalui Bappeda.
Dia tidak ingin hasil evaluasi Mendagri terhadap APBD DKI Jakarta 2018 tak dilaksanakan karena dapat menimbulkan masalah ke depan. "Kita hanya menyamakan visi saja," ujarnya.
Pemprov DKI pada pemerintahan sebelumnya juga disebutkan telah menganggarkan TGUPP melalui Bappeda.
Evaluasi APBD 2018 belum final dilaksanakan Mendagri. Ia mengatakan akan ada pertemuan lanjutan antara Sekda DKI Jakarta bersama Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri.
"Evaluasi itu tidak semata-mata Kemendagri langsung memutuskan. Dasarnya Undang-Undang dan peraturan yang ada. Dalam proses evaluasi selalu Dirjen kami, Dirjen Keuangan Daerah melakukan finalisasi dengan Pak Sekda, dengan DPRD. Supaya jangan sampai yang sudah saya paraf di kemudian hari timbul masalah hukum," jelasnya.