Bea Cukai Jatim I musnahkan 3 juta rokok ilegal, nilai kerugian negara Rp 9,7 M

Dia menjelaskan, yang melakukan penindakan paling banyak adalah Bojonegoro dengan 50 kali tangkapan, barang bukti sekitar 112.063 batang rokok. Setelah itu baru wilayah Pasuruan, dengan 43 kali penindakan, barang bukti sebanyak 2,3 juta batang rokok.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Bea Cukai Jatim I musnahkan 3 juta rokok ilegal, nilai kerugian negara Rp 9,7 M
rokok ilegal dimusnahkan. ©2017 Merdeka.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan 32 juta batang rokok ilegal. Jumlah itu hasil tangkapan setahun.

Rata-rata rokok yang dimusnahkan merupakan hasil dari kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawah kanwil DJBC Jatim I, seperti Perak Surabaya, Juanda, Pasuruan, Sidoarjo, Bojonegoro dan Madura.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Muhammad Purwantoro menjelaskan, peredaran rokok ilegal menggunakan pita cukai palsu menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

"Penindakan yang dilakukan selama setahun terakhir ini pelanggarannya rokok tanpa pita cukai yang sah, dengan 6 tersangka. Semua berkas perkara itu sudah dilimpahkan di kejaksaan dinyatakan P-21," kata Purwantoro Selasa (19/12).

Dia menjelaskan, yang melakukan penindakan paling banyak adalah Bojonegoro dengan 50 kali tangkapan, barang bukti sekitar 112.063 batang rokok. Setelah itu baru wilayah Pasuruan, dengan 43 kali penindakan, barang bukti sebanyak 2,3 juta batang rokok.

"Belum lagi di Madura, Perak, dan beberapa daerah lainnya," ujar dia.

Rekomendasi