Tersangka terlalu lama ditahan, Kapolda Jatim tegur Kasat Narkoba Polres Surabaya

Kapolda Jatim ini memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes agar segera mengirim penuntasan perkara di kejaksaan supaya segera disidang.

Bruriy Susanto
Oleh Bruriy Susanto - Reporter
Tersangka terlalu lama ditahan, Kapolda Jatim tegur Kasat Narkoba Polres Surabaya
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin. ©2017 Merdeka.com/darmadi sasongko

Dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung Oktober hingga Desember 2017, Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap 6 kasus dengan 12 tersangka. Mereka terdiri dari 8 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.

Kini perkara tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin memberi catatan khusus untuk anak buahnya. Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Kapolda menegur Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton. Alasannya, penanganan kasus terlalu lama dan tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ini kenapa tidak cepat dikirim ke Kejaksaan. Sudah lebih dari 50 hari penahanan. Seperti ini, terus diperpanjang lagi, sampai kapan?," tanya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin.

"Apakah ini masih dikembangkan untuk menangkap jaringannya atau apa? Kok sampai lama begini," kata Machfud Arifin lagi.

Mendapat teguran keras, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya tidak bisa berkata banyak.

"Siap Jenderal, sudah selesai, tidak ada pengembangan. Sudah putus. Siap ini akan dikirim," kata AKBP Roni Faisal Saiful Faton, menjawab pertanyaan Kapolda Jawa Timur.

Mendengar jawaban dari anak buahnya, mantan Kadiv TI Mabes Polri ini memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes agar segera mengirim penuntasan perkara di kejaksaan supaya segera disidang.

"Ini jangan sampai diulang lagi. Pengembangan tersangka sudah tidak ada lagi, berkas segera dikirim. Apalagi ini kasus dari bulan Oktober sampai Desember sekarang, lebih dari 50 hari ditahan," katanya.

Rekomendasi