Saksi ahli KPK nilai praperadilan jadi alat seseorang lolos dari status tersangka

Mantan Hakim Agung itu juga menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang dianggapnya memperbesar kesempatan kepada seorang tersangka yang sedang berjuang di praperadilan.

Muhammad Genantan Saputra
Saksi ahli KPK nilai praperadilan jadi alat seseorang lolos dari status tersangka
Sidang praperadilan Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari kubu KPK. Salah satu saksi ahli KPK, Prof Komariah Emong, menyoroti fenomena sidang praperadilan yang kerap muncul belakangan ini.

Dirinya menyesalkan, bahwa praperadilan dimanfaatkan seseorang untuk lolos dari jeratan tersangka. Dia menilai, situasi saat ini berbeda ketika dikeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Situasi sekarang berbeda dengan 1981. KUHAP berbeda suasana dengan sekarang. Dahulu, saya alami sendiri 1981 praperadilan jarang. Sekarang digunakan alat untuk apapun agar tersangka terhindar dari penetapan itu. Dengan cara apapun, sekarang hampir semua perkara praperadilan dulu," tutur Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (12/12).

Mantan Hakim Agung itu juga menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang dianggapnya memperbesar kesempatan kepada seorang tersangka yang sedang berjuang di praperadilan.

Putusan MK itu Nomor 102/PUU-XIII/2015 itu menjelaskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Padahal berdasarkan pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harusnya dilakukan lembaga legislatif bukan MK. Menurutnya, bila menambahkan norma terhadap pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harusnya dilakukan lembaga legislatif bukan MK.

"MK bukan lembaga legislatif yang boleh mengubah undang-undang atau bentuk norma baru. Yang menetapkan sepanjang mengenai tersangka. Praperadilan sudah menerima dan beberapa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, apa boleh buat karena sudah menjadi yurisprudensi," tutur Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) itu.

Rekomendasi