Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King, Idam (31), membawa sebungkus narkoba jenis sabu. Rencananya, dia akan transaksi serbuk haram itu di depan rumah makan Sinar Baru, Simpang Balai Adat Dalu-dalu Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau."Petugas mendapat informasi akan dilakukan transaksi narkoba di depan rumah makan itu, kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto kepada merdeka.com, Selasa (12/12).Pelaku merupakan warga asal Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas-Sumatera Utara, ini pun berhenti di depan rumah makan. Petugas sudah membuntutinya dan langsung menyergap Idam."Saat mau ditangkap, pelaku berusaha kabur dengan menghidupkan sepeda motornya. Lalu petugas memegangi tangan pelaku dan mengambil kunci motor," kata Yusup.Kemudian polisi menggeledah barang bawaan pelaku serta kantong celananya. Dari penggeledahan itu ditemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu, uang Rp 2.180.000 hasil penjualan sabu serta satu handphone. "Setelah diamankan, polisi langsung menginterogasi pelaku. Ternyata, sabu itu mau dikirim pelaku ke Desa Batang Kumu. Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Tambusai untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," pungkas Yusup.
Hendak transaksi, pengedar sabu diciduk polisi di depan rumah makan
Hendak transaksi, pengedar sabu diciduk polisi di depan rumah makan. Dari penggeledahan itu ditemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu, uang Rp 2.180.000 hasil penjualan sabu serta satu handphone.
Rekomendasi