Dua kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto untuk menangani perkara kasus proyek e-KTP mengundurkan diri. Dua kuasa hukum tersebut yaitu, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Kini kasus perkara Novanto akan ditangani Maqdir Ismail yang sudah beberapa kali menangani kasus korupsi.Maqdir pun belum mengetahui terkait pengunduran diri dua rekannya yaitu Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Maqdir juga menyayangkan keputusan Fredrich dan Otto. Pasalnya kata dia, mereka berdua yang mengetahui lebih awal perkara yang dihadapi ketua umum Partai Golkar tersebut."Saya belum dapat informasi itu. Ya kita berharap tidak (mengganggu penanganan perkara)," kata Maqdir Ismail ketika dihubungi, Jumat (8/12)."Meskipun itu patut disayangkan ya. Karena kan mereka yang dari awal, yang sudah banyak tahu perkara ini, sementara ini kami kan belakangan. Disayangkan saja kalo menurut saya," tambah Maqdir.Maqdir juga tidak mau berkomentar terkait alasan Otto dan Fredrich mundur lantaran belum ada kesepakatan yang pasti antara Novanto dan Otto terkait penanganan suatu perkara. Tidak hanya itu, dia juga tak ingin berkomentar terkait alasan Fredrich mundur lantaran dirinya bergabung dalam tim kuasa hukum Novanto. Dia juga mengaku beberapa kali sudah bertemu Fredrich dan Otto."Saya enggak punya tanggapan. Itu dia punya hak untuk menilai," kata Maqdir.Maqdir mengakui akan bertemu kliennya di dalam rutan KPK, Senin (11/12). Namun dia tidak mau merinci apa yang akan dibicarakan kepada Novanto. "Mungkin Senin dan penanganan Insya Allah tidak terganggu," ungkap Maqdir.Diketahui sebelumnya, dua kuasa hukum tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto mengundurkan diri. Dua kuasa hukum tersebut yaitu Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi.Otto Hasibun datang ke KPK untuk menyerahkan surat pengunduran diri kepada penyidik KPK, Ambarita Damanik dan kliennya sendiri Novanto. Dia menjelaskan sudah mengundurkan diri terhitung Kamus (7/12). Alasannya kata Otto yaitu belum ada kesepakatan yang pasti antara Novanto dan Otto terkait penanganan suatu perkara."Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas penanganan suatu perkara tata caranya maka akan merugikan dia dan terhadap saya dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan suatu pembelaan terhadap klien," kata Otto.Sedangkan Fredrich Yunadi dikonfirmasi terpisah tidak mau membeberkan alasannya mundur. Dia hanya menjelaskan mengundurkan diri dengan baik-baik dan sudah ada Maqdir yang sering menangani kasus korupsi."Pokoknya kita mengundurkan diri secara baik-baik, karena Maqdir kan sudah sanggup menanganin, kan Maqdir kan dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan begitu kan. Ya sudah begitu saja," ungkap Yunadi.
Fredrich dan Otto mundur, Maqdir harap kasus Novanto tak terganggu
Fredrich dan Otto mundur, Maqdir harap kasus Novanto tak terganggu. Maqdir mengakui akan bertemu kliennya di dalam rutan KPK, Senin (11/12). Namun dia tidak mau merinci apa yang akan dibicarakan kepada Novanto.
Rekomendasi