Sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong terkait korupsi e-KTP

Sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong terkait korupsi e-KTP. Dalam sidang tersebut, Terdakwa kasus korupsi e-KTP itu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong terkait korupsi e-KTP
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12). ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi