Kepolisian Resor Bengkalis menggagalkan aksi perambahan kayu hutan secara ilegal atau ilegal loging sekitar 8 ton. Kayu yang diketahui berasal dari Kecamatan Dedap, Kabupaten Meranti tersebut diamankan saat memasuki Pelabuhan I Kanjau, Desa Kalimantan Barat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Ada 9 orang tersangka yang diamankan, di antaranya inisial Nan (23), Ah (21), Li (17), Mhn (16), Mn (32), Si (47), Nm (19), Mz (15) dan Af (36)," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada merdeka.com, Kamis (7/12).
Pengungkapan ini dilakukan petugas ketika mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian, polisi melakukan pengecekan untuk mencari tahu benar atau tidaknya informasi tersebut.
"Kemudian petugas menemukan para pelaku beserta kayu itu. Saat ditanya, mereka tak memiliki dokumen yang sah untuk mengangkut kayu," jelas Abas.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 8 ton kayu, 6 unit sepeda motor, 5 unit gerobak dan 1 unit kapal motor langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis.
"Para pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk dilakukan proses hukum lanjutan," tandas Abas.