Jaksa penuntut umum KPK berencana menghadirkan Made Oka Masagung sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri, Tipikor, Jakarta Pusat. Pada tahap persidangan tersebut Made sebagai saksi di luar berkas perkara."Rencananya kami menghadirkan saksi dari dua berkas. Saksi dari berkas perkara satu di luar berkas perkara. (Saksi di luar berkas perkara) Made Oka Masagung," ujar Jaksa Eva Yustisiana, Jumat (10/11).Selain Made, jaksa juga berencana menghadirkan Sugiharto, mantan pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri sekaligus terdakwa atas kasus ini, dan Anang Sugiana Sudiharjo, tersangka pada kasus ini, sebagai saksi di luar berkas perkara.Namun, Eva mengatakan pihaknya belum bisa menghadirkan Sugiharto dan Anang karena belum menyelesaikan transkrip pembicaraan."Sedianya 7 orang hanya 1 yang hadir. Anang dan Sugiharto belum bisa kami hadirkan karena transkrip percakapan belum siap," ujarnya.Sementara pengertian saksi di luar berkas perkara merupakan saksi yang diminta hadir baik dari jaksa penuntut umum, ataupun terdakwa pada persidangan. Meski saksi tersebut belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada tingkat penyidikan.
JPU KPK bakal hadirkan Made Oka Masagung pada sidang korupsi e-KTP
Jaksa penuntut umum KPK berencana menghadirkan Made Oka Masagung sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri, Tipikor, Jakarta Pusat. Pada tahap persidangan tersebut Made sebagai saksi di luar berkas perkara.
Rekomendasi