Berkas rampung, tersangka penerima suap hakim Tipikor Bengkulu siap disidang

Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan. Ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu dan sementara dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Berkas rampung, tersangka penerima suap hakim Tipikor Bengkulu siap disidang
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Berkas tiga tersangka tindak pidana suap terhadap hakim pengadilan Tipikor, Bengkulu telah rampung. Penyidik KPK melakukan pelimpahan berkas kepada penuntut umum KPK untuk segera disidangkan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tiga tersangka akan menjalani persidangan di Bengkulu.

"Tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan. Ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu dan sementara dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (2/11).

Diketahui, hakim PN Tipikor Bengkulu Suryana merupakan tersangka penerima suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Suryana ditangkap saat kedapatan menerima uang Rp 125 juta dari Syuhadatul Islamy yang dititipkan ke Hendra Kurniawan, panitera pengganti PN Bengkulu.

Pemberian suap sebagai kompensasi agar putusan ringan dijatuhkan majelis hakim terhadap Wilson. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Suryana selaku hakim, Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dan Syuhadatul Islamy.

Suryana dan Hendra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 dan atau Pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Suhadatul disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13. Sementara Suhada disangkakan telah melanggar pasal enam ayat satu huruf A atau B atau pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi