Hanafi Rais sebut Pemerintah terkesan alergi dengan parlemen

Menurutnya pemerintah terkesan melakukan ancaman dalam beberapa rancangan undang-Undang yang dianggap lambat diolah oleh DPR. Mulai dari RUU Penyiaran dan juga RUU Terorisme.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Hanafi Rais sebut Pemerintah terkesan alergi dengan parlemen
Hanafi Rais di Yogyakarta. ©2017 Merdeka.com

Anggota DPR dari fraksi PAN Hanafi Rais mengatakan pemerintah terkesan alergi dengan proses di parlemen. Hal itu ia katakan karena pemerintah selalu melakukan ancaman untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam segala Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang diolah oleh parlemen. "Lama-lama pemerintah alergi dengan parlemen. Diancam akan dikeluarkan Perppu seolah-olah tidak mau berdebat," kata Hanafi dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).Menurutnya pemerintah terkesan melakukan ancaman dalam beberapa rancangan undang-Undang yang dianggap lambat diolah oleh DPR. Mulai dari RUU Penyiaran dan juga RUU Terorisme. "Ini tentu hal yang tidak bisa dibiarkan kami mendengar misalnya RUU anti terorisme yang sudah dibahas memang cukup panjang, pernah ada rumor juga RUU penyiaran penanda rumor juga kalau berkepanjangan ini dibahas di parlemen maka akan juga dikeluarkan Perppu ini jelas mengkhianati demokrasi," ungkapnya. Sebab itu, Wakil Ketua Umum PAN ini menganggap pemerintah terkesan tidak mau susah dengan dan terlalu tergesa-gesa untuk mengeluarkan Perppu. Dia pun meminta pada setiap fraksi di DPR bisa menimbang lagi kehadiran Perppu tersebut. "Tidak mau susah sehingga mengambil jalan pintas mengeluarkan Perppu Saya justru mengajak pada seluruh partai-partai yang masih mendukung Perpu ini Mari kita ingat kembali bahwa agar saya dan semua yang ada di ruangan ini lahir karena adanya reformasi," ucapnya. Hari ini (24/10) DPR akan menggelar rapat paripurna mengagendakan pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.Untuk diketahui juga, tujuh dari sepuluh fraksi di DPR telah setuju Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi UU. Namun tiga fraksi lainnya, Gerindra, PKS dan juga PAN menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.Mereka menolak karena Perppu itu dianggap tidak memenuhi syarat terbitnya Perppu seperti yang telah disahkan Mahkamah Konstitusi. Kemudian dihilangkannya proses peradilan untuk membubarkan suatu ormas.

Rekomendasi