Divonis 4 tahun, Fahd El Fouz resmi dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang

Eksekusi dilakukan setelah Fahd memutuskan menerima vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan lalu, Fahd juga diminta membayar denda Rp 200 juta.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Divonis 4 tahun, Fahd El Fouz resmi dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang
Fahd El-Fouz. ©2012 Merdeka.com

Fahd El Fouz, terdakwa tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama, hari ini resmi dieksekusi oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta timur. Eksekusi dilakukan setelah Fahd memutuskan menerima vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. "Fahd El Fouz dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor tanggal 28 September 2017," ujar Febri, Kamis (19/10). Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat tahun pada putra pedangdut A Rafiq tersebut. Fahd dinyatakan secara sah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap beberapa pihak di Kementerian Agama agar proyek tersebut berjalan lancar."Menyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka majelis hakim memutuskan, menjatuhkan empat tahun penjara denda Rp 200 juta atau apabila tidak mampu membayar diganti dengan kurungan pidana tiga bulan," ucap ketua majelis hakim Haryono saat membacakan vonis milik Fahd, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, Fahd dituntut pidana penjara 5 tahun atas turut serta tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Agama. Uang yang diterima Fahd dari perbuatannya tersebut turut dirampas untuk negara."Telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,411 Miliar untuk kemudian dirampas negara untuk uang pengganti," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setyawan, saat membacakan surat tuntutan milik Fahd di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).Putra almarhum artis senior A Rafiq itu juga dituntut jaksa penuntut umum KPK membayar denda atas perbutannya itu sebesar Rp 250 juta. Namun apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara 6 bulan.Pasal yang digunakan oleh majelis hakim sesuai dengan pasal yang digunakan jaksa terhadap Fahd yakni, Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap. Dalam kasus ini, Fahdmenerima Rp 3.411.000.000 dari pengusaha bernama Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan dilakukan sebagai uang 'kerja' agar Fahd mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahannya. Intervensi pun berhasil dilakukan dengan penggarapan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012. Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Rekomendasi