Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap wakil ketua-II DPRD Kabupaten Muna, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi percetakan sawah fiktif di daerah itu sejak 2012. Perbuatannya diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 2 miliar."Pelaku yang berinisial LD MA saat ini menjabat wakil ketua II DPRD Kabupaten Muna. Namun saat melakukan perbuatan korupsi, tersangka masih berstatus PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Muna," kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, Rabu (18/10). Seperti dikutip Antara.Menurut Sunarto, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan areal tanaman pangan atau percetakan sawah seluas 770 hektare. Total anggaran sekira Rp 7,7 miliar."Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni tersangka bersama pelaku lainnya hanya mengerjakan sebagian item proyek untuk 13 kelompok tani, sementara sisa anggarannya disalahgunakan," ujarnya.Penyidik Polda Sultra hingga kini telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi untuk mengungkap sejumlah pelaku diduga terlibat dalam kasus percetakan sawah fiktif tersebut.Mantan Kapolres Muna itu mengatakan, polisi menahan tersangka di sel tahanan Polda Sultra dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak kerjasama serta sejumlah buku tabungan.Dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua tersangka, sedangkan dua tersangka lainya dipastikan menyusul.
Kasus korupsi percetakan sawah fiktif, wakil ketua DPRD Muna ditahan
Kasus korupsi percetakan sawah fiktif, wakil ketua DPRD Muna ditahan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan areal tanaman pangan atau percetakan sawah seluas 770 hektare. Total anggaran sekira Rp 7,7 miliar.
Advertisement
Rekomendasi