Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak mentah-mentah permintaan mencabut laporan terhadap penyerang kantornya. Politikus PDIP itu bersikeras kasus tersebut harus dituntaskan pihak kepolisian. Dia mengatakan, tidak akan mencabut berkas laporan tersebut. Salah satu alasannya karena dalam penyerangan tersebut ada beberapa pegawai yang terluka hingga dirawat di rumah sakit."Kalau saya disuruh mengabulkan untuk dicabut, muka saya terhadap staf yang luka itu di mana? Ini kan lagi salat dilempar, mereka (staf) melawan menjaga harga diri," tegasnya di Bandung, Selasa (17/10).Tjahjo mengaku telah memaafkan pelaku penyerangan kantornya. Namun, dia tidak bisa menghentikan proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditahan di Polda Metro Jaya."Walau saya memaafkan secara pribadi tapi kalau saya minta dibebaskan, saya sebagai pimpinan saya bisa tertampar oleh staf-staf saya. Saya akan tetap ikuti proses hukum," tambah Tjahjo.Sebelumnya, Staf Khusus Presiden, Lennis Kogoya meminta Polda Metro Jaya membebaskan 15 orang Papua yang diduga sebagai pelaku penyerangan kantor Kemendagri. Menurut dia, pembebasan 15 orang tersebut bisa meredam amarah warga Papua."Yang ditahan 15 orang ini pulangkan saja, keluarkan saja, jangan diproses dulu," ungkap Lennis di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran 3, Jakarta, Jumat (13/10).Terkait permintaan Lennis, Kogoya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum tahu apakah diterima atau tidak. "Kalau soal itu, tunggu saja kewenangan penyidik (dibebaskan atau tidak)," katanya."Saya belum lihat penangguhannya seperti apa, biasanya pengaju penangguhan itu orang, bukan jabatan," tambahnya.Argo belum mau bicara banyak apakah Polda Metro Jaya akan menerima permintaan penangguhan penahanan terhadap belasan pelaku. Meskipun itu menjadi hak tersangka dan keluarganya."Itu diatur di KUHAP. Misalnya dari keluarga tersangka yang ditahan itu mengajukan permohonan itu wajar, itu hak mereka. Tapi permohonan kan itu penyidik yang lebih tahu mengabulkan atau tidak," katanya.Kuasa hukum dan juga beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (16/10). Kedatangan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan terdapat belasan massa yang ditangkap saat kericuhan di kantor Kemendagri, beberapa hari lalu."Pada hari ini 11 tersangka, baru bisa diterima penangguhan penahanan, mudah-mudahan karena berkas sudah lengkap (diterima)," kata kuasa hukum para pelaku, Suhardi Sumomulyono di Polda Metro Jaya, Senin (16/10).
Mendagri tak sudi penyerang kantornya dibebaskan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak mentah-mentah permintaan mencabut laporan terhadap penyerang kantornya. Politikus PDIP itu bersikeras kasus tersebut harus dituntaskan pihak kepolisian.
Rekomendasi