Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan tujuh anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022. Sebelum disahkan, Komisi III yang diwakili Muhammad Nasir Djamil menyampaikan laporan soal proses uji kelayakan terhadap 14 calon anggota Komnas HAM.
Proses uji kelayakan dan kepatutan 14 calon anggota Komnas HAM dilakukan secara bertahap selama dua pekan. Pengambilan keputusan 7 calon anggota Komnas HAM dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dari 10 fraksi.
"Berdasarkan hasil pandangan fraksi-fraksi tersbeut, Komisi III DPR menyetujui tujuh orang anggota Komnas HAM, F-PKS memberikan catatan terhadap dua calon anggota, dan F-NasDem memberi catatan terhadap satu orang, meski keduanya menghormati," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).
Wakil Ketua DPR ini sekaligus pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto langsung menanyakan kepada anggota DPR yang hadir soal persetujuan laporan hasil seleksi 7 calon anggota Komnas HAM. "Apakah laporan dari Komisi III tersebut dapat disetujui," tanya Agus.
"Setuju," jawab serentak angggota DPR yang hadir diikuti ketuk palu sidang tanda setuju.
Berikut nama 7 calon anggota Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 yang telah disepakati:
1. Mohammad Choirul Anam (Advokat)
2. Beka Ulung Hapsara (Pegiat LSM)
3. Drs. Ahmad Taufan Damanik MA. (Mantan Komisioner ACWC)
4. Munafrizal Manan (Akademisi)
5. Sandrayati Moniaga (Petahana Komnas HAM)
6. Hairansyah SH. MH (Akademisi)
7. Drs. Amiruddin Al Rahab M.Si.(Pegiat LSM).