Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar rapat bersama Menteri Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit dan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia.Rencananya rapat dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang rapat Adjudikasi Lantai 6, gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, rapat baru dimulai sekitar 10.40 WIB.Diskusi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti peristiwa kematian bayi Debora yang meninggal di RS. Kalideres, Jakarta Barat. Selain itu, Ombudsman juga akan meminta Kementerian Kesehatan dan pihak terkait meningkatkan pengawasan, serta memberi perhatian lebih pada pelayanan publik rumah sakit swasta.Namun, pada diskusi ini Menteri kesehatan Nila F. Moloek tidak hadir dan diwakili oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selain itu, Kapolda Metro Jaya Idham Azis juga tidak hadir. Pihak terkait lainnya juga diwakili oleh staf lembaga masing-masing.Sebelumnya, Dinkes DKI menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres karena dianggap lalai dalam menangani pasien bernama Tiara Debora Simanjorang (4 bulan). Debora meninggal dunia di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9). Dia meninggal lantaran terlambat mendapat penanganan akibat terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).
Bukan tanpa sebab, bayi Debora harus menjalani perawatan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit (PICU) yang menghabiskan biaya Rp 19,8 juta. Sedangkan, orang tua hanya mengantongi Rp 5 juta. Ketika sedang mencari rumah sakit rujukan, nyawa bayi berumur 4 bulan itu tidak tertolong dan disemayamkan di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres dalam menangangi pasien Tiara Deborah Simanjorang yang berumur 4 bulan, lebih mengedepakan aspek komersil dibandingkan aspek pelayanan."Bagaimanapun urusan medis kegawat daruratan harus diutamakan, dibanding aspek komersil. Tidak ada alasan rumah sakit tidak memberikan layanan," kata Dadan saat dihubungi Senin (11/9/).
Humas Mitra Keluarga Group, Nendya Libriani menghormati sanksi yang diberikan Dinkes DKI. Seluruh rekomendasi yang disampaikan Dinkes DKI akan diteruskan ke internal manajemen RS Mitra Keluarga Kalideres agar segera ditindaklanjuti.
"Yang jelas kami akan mempelajari segala rekomendasi yang bapak Kepala Dinkes sampaikan, dan kami akan berkomitmen untuk menjalankan segala rekomendasi sesuai peraturan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucapnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Kesehatan DKI, Jalan Kesehatan, Jakarta, Senin (25/9).
Kendati menerima sanksi yang dijatuhkan Dinkes DKI, Nendya menegaskan RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melakukan pelanggaran dalam penanganan kesehatan Debora. Dia mengklaim, RS Mitra telah melakukan upaya pertolongan semaksimal mungkin terhadap Debora.
"Kami lakukan upaya pertolongan secara terus menerus, seoptimal mungkin di ruang restitusi, khususnya di IGD untuk menyelamatkan nyawa Debora selama 6 jam lebih," kata dia.