Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus suap yang melibatkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dengan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya. Kali ini penyidik KPK, akan memeriksan lima orang saksi untuk tersangka Direktur Utama PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti.
Lima saksi tersebut yaitu Manager Akuntansi PT KIEC, Hendi Rustandi, GM Keungan PT KIEC, Siti Nafisa, Manager PT Brantas Abipraya, Keuangan Divisi I PT Brantas Abipraya, Bambang Setiawan, dan Direktur Keungan PT Brantas Abipraya Suradi.
"Lima orang tersebut akan diperiksa untuk tersangkan TDS dalam kasus suap perijinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (12/10).
Diketahui sebelumnya, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman disangkakan menerima suap untuk memuluskan proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat utama untuk izin pembangunan Transmart.
Selain Wali Kota Cilegon, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Termasuk pihak penyuap dan pejabat daerah yang terlibat.
Yaitu ADP berstatus sebagai Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. Sementara orang berinisial H merupakan pihak swasta. Selain itu, KPK juga menjerat 3 orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap. Orang berinisial TBU sebagai manajer proyek PT KIEC, PDS dari PT KIEC, EWD yang tak lain sebagai manajer legal manager PT KIEC.
"Diduga terkait perizinan Amdal untuk perizinan Transmart," ucapnya.
Iman Ariyadi selaku Wali Kota Cilegon, ADP selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon dan H selaku pihak swasta sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BUD selaku manajer proyek PT BA, TDS selaku direktur utama PT KIEC, EW selaku legal manajer PT KIEC, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.