Polda Metro tegaskan Rosiana dan Aiman cuma diperiksa sebagai saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap jurnalis senior Pimred Kompas TV Rosiana Silalahi dan presenter Aiman Witjaksono sebagai saksi terkait laporan yang dibuat oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap peneliti ICW Donal Fariz.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polda Metro tegaskan Rosiana dan Aiman cuma diperiksa sebagai saksi
Aiman Witjaksono. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap jurnalis senior Pimred Kompas TV Rosiana Silalahi dan presenter Aiman Witjaksono sebagai saksi terkait laporan yang dibuat oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap peneliti ICW Donal Fariz."Hari ini agenda pemeriksaan sebagai saksi ya dari Kompas TV ya mbak Rosi dan Mas Aiman. Jadi penyidik menanyakan kepada yang bersangkutan kepada dua saksi ini berkaitan dengan program tersebut programnya seperti apa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).Selain menanyakan yang berkaitan dengan program, penyidik juga menanyakan kepada keduanya soal perencanaan tayangan program Aiman tersebut di Kompas TV."Ya seputar itu. Dan kemudian ada jawaban dari pada narasumber jadi sekitar itu saja dipertanyakan untuk saksi dari Kompas TV itu," ujarnya.Saat ditanyakan soal Aiman yang mengatakan jika program tersebut merupakan produk jurnalis yang dilindungi UU Pers, Argo menjelaskan, kasus ini bukan sengketa kepada medianya tetapi pada narasumbernya."Jadi ini yang kita sengketa itu bukan dengan media ya, tetapi ada narasumber yang ngomong dalam satu program. Jadi ini tolong dikesampingkan di situ. Kita akan tetap memeriksa media ini sebagai saksi apakah benar program itu ada di media tersebut," ujarnya.Argo menjelaskan, pihak yang dilaporkan oleh Brigjen Aris bukan medianya, melainkan ucapan dari pada narasumber (Donal Fariz, peneliti ICW) tersebut. "Yang dilaporkan kan masalah ngomongnya itu seseorang yang ngomong dalam satu program. Ini bukan masalah programnya, bukan masalah medianya," ujarnya.Argo pun menambahkan, pihaknya nanti akan memanggil pihak Dewan Pers sebagai saksi ahli. Selain memanggil Dewan Pers, pihaknya juga akan memanggil terlapor. "Untuk panggil Dewan Pers, nanti kita lihat itu. Perkembangan penyidik untuk sementara itu bertahap. Terlapor juga akan dipanggil nanti, kalau semua saksi-saksi sudah diperiksa nanti mungkin kita periksa," tandasnya.Sebelumnya, Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman melaporkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, terkait wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV dengan narasumber. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 4219/IX/PMJ pada 5 September 2017.

Rekomendasi