Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penyebar pornografi dengan korban anak penyanyi Nafa Urbach. Pelaku berusia 19 tahun itu dibekuk setelah diduga sebagai otak penyebar kabar anak Nafa Urbach disukai paedofil atau disebut netizen dengan 'Loli' di sebuah media."Tersangka berinisial MHHS yang usianya masih berumur 19 tahun. Tersangka ini pun ngakuin perbuatannya," ujar Kanit V Cyber Crime Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10).Pelaku ditangkap pada Kamis (5/10) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lagadar Pasar Dimensi Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik."Ancaman enam tahun penjara," pungkasnya.Sebelumnya, penyanyi Nafa Urbach mendatangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (15/8). Maksud kedatangan istri Zack Lee itu hanya sebatas berkonsultasi dengan pihak kepolisian mengenai kasus yang menimpa anaknya yang dipanggil oleh netizen dengan sebutan 'Loli' di sebuah media.Arti kata 'Loli' itu menjurus atau dipakai oleh paedofil untuk menyebut anak-anak yang disukai, anak-anak di bawah umur."Untuk sementara dari pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan, di mana nanti konten-konten yang memang berhubungan dengan permasalahan mbak Nafa akan coba dibuka asal muasalnya seperti apa. Nanti setelah ditemukan ada memang keterkaitan dengan kata-kata yang merugikan atau ibaratnya seperti apa yang disampaikan mbak Nafa," ujar kuasa hukum Nafa, Sandi Arifin di lokasi.
Polisi tangkap pria yang sebut putri Nafa Urbach 'Loli
Polisi tangkap tersangka paedofil yang incar anak Nafa Urbach. Pelaku ditangkap pada Kamis (5/10) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lagadar Pasar Dimensi Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Rekomendasi