Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang menyeret mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono. Kali ini penyidik KPK akan memeriksa enam saksi salah satunya mantan Dirjen Hubla tersebut untuk tersangka Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan."Untuk kelengkapam berkas, enam orang saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka APK," kata Juru Bicara Febri Diansyah, Kamis (5/10).Mereka yaitu Iwan Setiono (swasta), Yus K Usmany, Kepala KSOP Samarinda tahun 2016 Dirjen Perhubungan Laut, Sugiyanto (swasta), David Gunawan (swasta), Dewi Setiyawati (swasta).Tidak hanya enam saksi tersebut, Adiputra juga turut diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. Tetapi belum diketahui lebih lanjut apakah pemeriksaan Adiputra akan dengan enam saksi tersebut.Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan diduga telah menyuap mantan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono. Pihak KPK pun sudah menjaring Tonny dalam operasi tangkap tangan (OTT). Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya terkena OTT pada Rabu (23/8).Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran kepada Tonny.Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
KPK periksa enam saksi untuk tersangka komisaris PT Adhi Guna Keruktama
KPK periksa enam saksi untuk tersangka komisaris PT Adhi Guna Keruktama. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang menyeret mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.
Advertisement
Rekomendasi