Usai lakukan penggeledahan, KPK akan periksa mantan Bupati Konawe Utara di Jakarta

Febri juga mengatakan kerabat Aswad Sulaiman diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Itu terlihat pada pasal yang digunakan, kata Febri, yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 terkait dengan izin pertimbangan. Diduga terjadi apa yang disebut dengan kickback yang berhubungan dengan pemberian izin.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Usai lakukan penggeledahan, KPK akan periksa mantan Bupati Konawe Utara di Jakarta
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah tim penyidik KPK selesai menggeledah beberapa tempat di Konawe Utara."Ketika tim sudah sampai di Jakarta akan mulai dilakukan juga pemeriksaan saksi juga para tersangka," kata juru bicara Febri Diansyah, Kamis (5/10).Febri juga mengatakan kerabat Aswad Sulaiman diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Itu terlihat pada pasal yang digunakan, kata Febri, yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 terkait dengan izin pertimbangan. Diduga terjadi apa yang disebut dengan kickback yang berhubungan dengan pemberian izin."Pemberian kickback tersebut diindikasikan dilakukan melalui orang-orang tertentu, orang dekat tersangka melalui transfer yang dilakukan berulang kali," imbuh Febri.Sebelumnya, Kemarin (4/10) tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Utara. Penggeledahan mulai pukul pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA.Kemudian, dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait proses perizinan untuk aspek lingkungan hidup. Kemudian kata dia dalam kasus tersebut, KPK sudah memeriksa enam saksi dan menggeledah tiga lokasi termasuk kantor Bappeda.Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.Tidak hanya itu, Bupati periode tahun 2009-2014 dan juga tahun 2014-2016 ini juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari pihak swasta terkait izin usaha pertambangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara. Atas perbuatannya tersebut, Aswad 7 melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Di hari yang sama, KPK juga menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. Tindakan Aswad berindikasi merugikan negara mencapai Rp 2,7 triliun."KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan ASW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/10)."Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," jelasnya.Dari perbuatannya tersebut Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi