Aiptu SA diduga mabuk saat pistolnya meletus mengenai pemandu lagu

Kanitreskrim Polsek Pakenjeng Aiptu SA terancam terkena sanksi pidana. Anggota Polri yang diduga meletuskan senjatanya saat di tempat hiburan karaoke Milan, Kabupaten Garut masih dalam pemeriksaan divisi Propam Polres Garut.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Aiptu SA diduga mabuk saat pistolnya meletus mengenai pemandu lagu
Ilustrasi Penembakan. ©2015 Merdeka.com

Kanitreskrim Polsek Pakenjeng Aiptu SA terancam terkena sanksi pidana. Anggota Polri yang diduga meletuskan senjatanya saat di tempat hiburan karaoke Milan, Kabupaten Garut masih dalam pemeriksaan divisi Propam Polres Garut."‎Sekarang masih dalam pemeriksaan Bid Propam Polres Garut. Nanti kita lihat pelanggarannya di sana ditemukan disiplin kode etik atau tidak, atau bahkan bisa saja pidananya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).Pidana yang dimaksud yakni kelalaian penggunaan senjata api ketika sedang dalam kapasitas tidak bertugas. ‎Untuk diketahui, senjata SA meletus di Karaoke Milan, di Kompleks Garut Superblok, Kelurahan Haurpanggung, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Akibatnya seorang pemandu lagu Devia Supiani (21) terluka di kaki.Yusri mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara anggotanya tersebut berada di bawah pengaruh alkohol. "Iya diduga mabuk," terangnya.Sementara itu Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya tak sungkan memproses anggota Polri yang mencoreng nama kesatuan. Menurut Agung, peristiwa memalukan itu sudah ditangani Propam Polres Garut."Yang di Garut sudah ditangani (Polres) garut. Yang melanggar kita proses," tandasnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (4/10).Terkait kewenangan pengetatan senjata api, Agung juga mengaku itu berada di kewenangan pimpinan satuan Polres masing-masing."Sekarang Kapolres-Kapolresnya yang menjabarkan, mulai dari pemeriksaan senpi dan juga penggunanya," tutupnya.

Rekomendasi