Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek Alquran, Fahd El Fouz selama empat tahun penjara. Fahd dinyatakan secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap beberapa pihak di Kementerian Agama agar proyek tersebut berjalan lancar.
"Menyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka majelis hakim memutuskan, menjatuhkan empat tahun penjara denda Rp 200 juta atau apabila tidak mampu membayar diganti dengan kurungan pidana tiga bulan," ucap ketua majelis hakim Haryono saat membacakan vonis milik Fahd, Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).
Fahd El Fouz menerima vonis majelis hakim atas perbuatannya. Sebab, dia sudah mengakui perbuatannya melanggar hukum. "Yang mulia dari awal saya mengaku bersalah, dan saya menerima. Saya siap melaksanakan proses hukum selanjutnya," ujar Fahd
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Fahd El Fouz pidana penjara 5 tahun atas turut serta tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Agama. Uang yang diterima Fahd dari perbuatannya tersebut turut dirampas untuk negara.
"Telah mengembalikan uang sebesar Rp 3.411 Miliar untuk kemudian dirampas negara untuk uang pengganti," ujar Jaksa KPK; Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Fahd di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Putra almarhum artis senior A Rafiq itu juga dituntut jaksa penuntut umum KPK membayar denda atas perbuatannya itu sebesar Rp 250 juta. Namun apabila tidak mampu membayar denda diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Pasal yang digunakan oleh majelis hakim sesuai dengan pasal yang digunakan jaksa terhadap Fahd yakni, Pasal 12 huruf b. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap. Dalam kasus ini, Fahd menerima Rp 3.411.000.000 dari pengusaha bernama Abdul Kadir Alaydrus. Penerimaan dilakukan sebagai uang 'kerja' agar Fahd mengintervensi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan perusahaannya.
Intervensi pun berhasil dilakukan dengan penggarapan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012.
Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.