Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarang Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bepergian ke luar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno yang mengatakan surat tersebut sudah dikirimkan pada 20 September 2017."KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Agung melalui pesan singkat, Rabu (27/9).Dia mengatakan permintaan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita. Agung juga mengatakan pencegahan Rita berlaku selama enam bulan ke depan."Masa pencegahan selama enam bulan ke depan," tutupnya.Diketahui sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi, Selasa (26/9). Perempuan yang dikenal sebagai bupati rocker ini diduga menerima hadiah terkait perizinan."Ya dia ditetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.Penetapan tersangka terungkap setelah delapan penyidik KPK menggeledah kantor Pemda Kutai Kartanegara. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.Laode menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). "Ya kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan penyidikan biasa," terangnya.
Usai jadi tersangka, Bupati Kutai Kertanegara dicegah ke luar negeri
Dia mengatakan permintaan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita. Agung juga mengatakan pencegahan Rita berlaku selama enam bulan ke depan.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi