Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Kepala Bagian Operasional, bersama 7 orang petugas lapangan pelabuhan Tenau Kupang menjadi tersangka karena melakukan pungutan liar. Mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena terkena operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli, Selasa (19/9) kemarin.Delapan tersangka masing-masing berinisial HP selaku Kepala Bagian Operasional PT Pelni Cabang Kupang. Sementara 7 pegawai lapangan yakni, AL, RD, ML, GB, NA, KIB dan ID. Mereka tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap penumpang kapal di Pelabuhan Tenau.Ketua Tim Saber Pungli Polda NTT, AKBP Joshua Tampubolon mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka HP selaku Kepala Bagian Operasional mengakui bahwa praktik pungli di pelabuhan Tenau Kupang, sudah berlangsung sebelum dirinya ditugaskan di Kupang beberapa waktu lalu."Kami juga mengamankan NAS dengan temannya AL yang melakukan pungutan dan setelah kami mengamankan kami interogasi pengakuan mereka, mereka melakukan pungutan atas perintah dari Kabag Operasional atau inisial HP dana dari mereka kami sita handphone," katanya, Rabu (20/9).Dia menambahkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita uang hasil pungli sebesar Rp 19.221.000, belasan buah handphone, dan beberapa dokumen penting di dalam ruangan Kasir, Keuangan serta ruangan Kepala Bagian Operasional."Kami juga melakukan penggeledahan dan kami temukan di dalam tas yang ditemukan di diri ID-nya terdapat uang tunai sebesar sebelas juta dua puluh satu ribu Rupiah, satu buku catatan pembayaran dan satu buku absensi kerja buruh TKBM yang diakui uang tersebut didapat dari pungutan jasa upah angkut barang dari dermaga kapal Sabuk Nusantara 34," ujarnya.Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tim Saber Pungli turut mengamankan Kepala Cabang PT Pelni Kupang Adrian. Walau diperiksa sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor 1 x 24 Jam, Adrian juga bisa ditetapkan sebagai tersangka karena semuanya berkaitan.Para tersangka malam ini langsung ditahan, dan dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang 20 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sebelumnya, Selasa (20/9) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Polda NTT melakukan operasi tangkap tangan di kantor PT Pelni Cabang Kupang, atas laporan masyarakat.Kepala cabang, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Operasional dan kasir serta enam orang petugas lapangan pelabuhan Tenau Kupang digiring Mapolda NTT. Satu buah brankas berisi uang kurang lebih 10 juta rupiah dan beberapa dokumen penting disita sebagai barang bukti.
Kabag Ops Pelni Kupang dan 7 pegawai lapangan ditetapkan tersangka pungli
Dia menambahkan, dari tangan para pelaku, polisi menyita uang hasil pungli sebesar Rp 19.221.000, belasan buah handphone, dan beberapa dokumen penting di dalam ruangan Kasir, Keuangan serta ruangan Kepala Bagian Operasional.
Advertisement
Rekomendasi